ASN Harus Memenuhi Standar Kompetensi Pemerintahan

By Admin

nusakini.com--Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengingatkan pentingnya kompetensi pejabat pemerintahan. Karena hakikatnya, kompetensi pemerintahan identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Sebab faktanya, banyak Aparatur Sipil Negara yang tak memahami kompetensi pemerintahan. 

"Dan nilai-nilai kepamong prajaan, tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat," kata Teguh saat membuka Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan di Gedung BPSDM Kemendagri di Jakarta, Kamis (16/11). 

Menurut Teguh, seorang pamong pemerintah jelas harus punya komputer pemerintahan. Karena secara umum, kompetensi pemerintahan itu sendiri, memuat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan. 

"Itu meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan," urainya. 

Menurut Teguh, itu pula yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 233 UU Pemda dinyatakan seperti itu. Pasal yang sama juga menyebutkan, pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Selain tentunya memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Ini juga berlaku bagi pegawai ASN yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas. 

"Sertifikat kompetensi merupakan bukti capaian kompetensi yang dimiliki oleh ASN melalui pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja," ujarnya.  

Sertifikat kompetensi pemerintahan sendiri lanjut Teguh, diperoleh lewat uji kompetensi yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri atau LSP-PDN. Tapi kata Teguh, dalam praktiknya, ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya. Dan kurang memahami kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan pemerintahan umum. 

"Juga kurang memahami pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan," tuturnya. 

Akibatnya, kata dia, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota kurang efektif. Tidak hanya itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar kurang optimal. Pengelolaan keuangan daerah juga belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, ditetapkan sejumlah 75 standar kompetensi yang dipaketkan ke dalam jabatan ASN pada Perangkat Daerah (JPT dan Administrasi)," ujarnya. 

Maka, kata dia, untuk memenuhi standar kompetensi pemerintahan bagi kepala perangkat daerah dan jenjang di bawahnya, Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri atau Diklat Pimpemdagri menjadi sangat urgen. Pasal 20 Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Diklat Pimpemdagri, menyebutkan setiap peserta Diklat Pimpemdagri yang telah mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), berhak mengikuti uji kompetensi. 

Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi ini akan jadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan JPT, Administrator dan Pengawas. 

Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan itu sendiri diikuti oleh para Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Provinsi. Workshop juga diikuti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten dan Kota terpilih.(p/ab)